Seorang pria di Amerika Serikat dijatuhi hukuman 30 tahun dan 4 bulan penjara karena rencana pendanaan terorisme menggunakan Aset Kripto.
PANews melaporkan pada 8 Mei bahwa Mohammed Azharuddin Chhipa, seorang penduduk Virginia berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman 30 tahun dan 4 bulan penjara karena mendanai organisasi teroris ISIS, menurut pengumuman Departemen Kehakiman AS. Bukti menunjukkan bahwa antara Oktober 2019 dan Oktober 2022, para terdakwa mengumpulkan dana melalui media sosial dan secara pribadi berkendara ratusan mil untuk mengumpulkan uang tunai, yang kemudian diubah menjadi cryptocurrency dan ditransfer ke Turki dan akhirnya ke anggota ISIS di Suriah. Dana itu digunakan untuk mendukung militan ISIS dan menyelamatkan anggota perempuan dari penjara. Pada Desember 2024, juri federal menghukumnya atas lima tuduhan, termasuk konspirasi untuk membiayai organisasi teroris asing.
- 1