Jepang mempertimbangkan untuk menggabungkan pengawasan cryptocurrency ke dalam undang-undang sekuritas, menghadapi penolakan.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk memindahkan cryptocurrency dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke pengawasan berdasarkan Undang-Undang Alat Keuangan dan Transaksi (FIEA). Usulan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (FSA) pada tanggal 2/9 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, menganggap cryptocurrency sebagai sekuritas, dan memaksa bursa serta penerbit untuk mematuhi regulasi yang lebih ketat. FSA berpendapat bahwa ini membantu mencegah pelanggaran, meningkatkan transparansi, dan sekaligus menghilangkan tumpang tindih hukum, tetapi tetap mempertahankan peran cryptocurrency dalam pembayaran.

Namun, beberapa ahli menunjukkan keraguan. Profesor Naoyuki Iwashita ( Universitas Kyoto ) berpendapat bahwa mengategorikan Bitcoin atau Ethereum ke dalam FIEA tidak terlalu berbeda, tetapi memperluas ke seluruh aset digital adalah risiko. Ia mengutip IEO di Jepang, ketika banyak token kehilangan lebih dari 90% nilai, “hampir tidak berharga”, sehingga menganggapnya sebagai sekuritas untuk investasi publik adalah “tidak dapat diterima.”

CHO3.54%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)