Dalam bidang teknologi keuangan global, regulasi stablecoin telah menjadi fokus perhatian pemerintah di berbagai negara. Hingga Juli 2025, berbagai negara dan wilayah telah merumuskan strategi regulasi yang unik berdasarkan ekosistem keuangan dan tujuan kebijakan mereka yang berbeda.
Uni Eropa menjadi yang pertama meluncurkan "Kerangka Regulasi Pasar Aset Kripto" (MiCA), yang merupakan regulasi bersejarah yang akan sepenuhnya berlaku pada Desember 2024. MiCA membagi stablecoin menjadi Token yang Didukung Aset (ART) dan Token Uang Elektronik (EMT), dan menetapkan persyaratan ketat untuk cadangan, transparansi, dan likuiditas. Penerbit harus mendapatkan izin dari bank Uni Eropa atau lembaga uang elektronik, dan menyimpan aset cadangan di dalam wilayah Uni Eropa. Untuk penerbit besar dengan kapitalisasi pasar lebih dari 1 miliar euro, mereka juga harus mematuhi batasan perdagangan dan persyaratan modal yang lebih ketat.
MiCA mengharuskan publikasi berkala tentang komposisi cadangan dan menerima audit, untuk mencegah terulangnya peristiwa kejatuhan seperti Terra/Luna. Langkah ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan pasar. Perlu dicatat bahwa penerbit USDC, Circle, berhasil mendapatkan lisensi lembaga uang elektronik Prancis pada Mei 2024, menjadikannya salah satu penerbit stablecoin yang pertama memenuhi ketentuan MiCA.
Sementara itu, negara-negara lain juga aktif mengeksplorasi solusi regulasi yang sesuai dengan kondisi nasional mereka. RUU GENIUS yang diajukan oleh Amerika Serikat memiliki kesamaan dengan MiCA Uni Eropa, tetapi ada perbedaan dalam rincian pelaksanaan. Negara-negara Asia seperti Singapura dan Jepang mengambil sikap yang lebih terbuka, berusaha mencari keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
Penerapan langkah-langkah regulasi ini tanpa diragukan lagi akan membentuk kembali pola pasar cryptocurrency global. Di satu sisi, regulasi yang ketat mungkin akan meningkatkan ambang batas masuk pasar, yang dapat menyebabkan beberapa proyek stablecoin kecil tereliminasi. Di sisi lain, lingkungan pasar yang terstandardisasi diharapkan dapat menarik lebih banyak investor institusi, mendorong seluruh industri menuju arah yang lebih matang dan transparan.
Seiring dengan perbaikan bertahap kerangka regulasi di berbagai negara, kita dapat memprediksi bahwa pasar stablecoin global di masa depan akan menunjukkan tren yang lebih beragam dan lokal. Koordinasi dan kerja sama antara lembaga pengatur di berbagai negara juga akan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi lintas batas, serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem keuangan global.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
8 Suka
Hadiah
8
4
Bagikan
Komentar
0/400
BackrowObserver
· 07-18 06:53
Regulasi ini adalah alasan baru untuk dianggap bodoh, kan?
Lihat AsliBalas0
RektButAlive
· 07-18 06:53
Regulasi begitu ketat, siapa yang berani melakukan proyek baru
Lihat AsliBalas0
SchrodingerGas
· 07-18 06:52
Regulasi adalah monopoli, waktu untuk Dianggap Bodoh telah tiba.
Dalam bidang teknologi keuangan global, regulasi stablecoin telah menjadi fokus perhatian pemerintah di berbagai negara. Hingga Juli 2025, berbagai negara dan wilayah telah merumuskan strategi regulasi yang unik berdasarkan ekosistem keuangan dan tujuan kebijakan mereka yang berbeda.
Uni Eropa menjadi yang pertama meluncurkan "Kerangka Regulasi Pasar Aset Kripto" (MiCA), yang merupakan regulasi bersejarah yang akan sepenuhnya berlaku pada Desember 2024. MiCA membagi stablecoin menjadi Token yang Didukung Aset (ART) dan Token Uang Elektronik (EMT), dan menetapkan persyaratan ketat untuk cadangan, transparansi, dan likuiditas. Penerbit harus mendapatkan izin dari bank Uni Eropa atau lembaga uang elektronik, dan menyimpan aset cadangan di dalam wilayah Uni Eropa. Untuk penerbit besar dengan kapitalisasi pasar lebih dari 1 miliar euro, mereka juga harus mematuhi batasan perdagangan dan persyaratan modal yang lebih ketat.
MiCA mengharuskan publikasi berkala tentang komposisi cadangan dan menerima audit, untuk mencegah terulangnya peristiwa kejatuhan seperti Terra/Luna. Langkah ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan pasar. Perlu dicatat bahwa penerbit USDC, Circle, berhasil mendapatkan lisensi lembaga uang elektronik Prancis pada Mei 2024, menjadikannya salah satu penerbit stablecoin yang pertama memenuhi ketentuan MiCA.
Sementara itu, negara-negara lain juga aktif mengeksplorasi solusi regulasi yang sesuai dengan kondisi nasional mereka. RUU GENIUS yang diajukan oleh Amerika Serikat memiliki kesamaan dengan MiCA Uni Eropa, tetapi ada perbedaan dalam rincian pelaksanaan. Negara-negara Asia seperti Singapura dan Jepang mengambil sikap yang lebih terbuka, berusaha mencari keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
Penerapan langkah-langkah regulasi ini tanpa diragukan lagi akan membentuk kembali pola pasar cryptocurrency global. Di satu sisi, regulasi yang ketat mungkin akan meningkatkan ambang batas masuk pasar, yang dapat menyebabkan beberapa proyek stablecoin kecil tereliminasi. Di sisi lain, lingkungan pasar yang terstandardisasi diharapkan dapat menarik lebih banyak investor institusi, mendorong seluruh industri menuju arah yang lebih matang dan transparan.
Seiring dengan perbaikan bertahap kerangka regulasi di berbagai negara, kita dapat memprediksi bahwa pasar stablecoin global di masa depan akan menunjukkan tren yang lebih beragam dan lokal. Koordinasi dan kerja sama antara lembaga pengatur di berbagai negara juga akan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi lintas batas, serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem keuangan global.