Baru-baru ini, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengeluarkan pandangan penting mengenai masalah regulasi di bidang aset digital. Bessent menekankan bahwa pelaksanaan GENIUS ACT (Undang-Undang Inovasi Aset Digital) dalam bentuk legislasi memiliki peran kunci dalam mempertahankan posisi kepemimpinan AS di bidang aset digital global.
Pernyataan ini menyoroti perhatian tinggi pemerintah Amerika Serikat terhadap inovasi keuangan digital. Bessent menunjukkan bahwa stablecoin sebagai bentuk aset digital yang muncul, diharapkan dapat menjadi pendorong baru untuk internasionalisasi dolar. Ia percaya bahwa penggunaan stablecoin yang luas tidak hanya dapat memperluas penggunaan dolar di seluruh dunia, tetapi juga akan mendorong permintaan pasar terhadap obligasi pemerintah AS, sehingga membawa banyak keuntungan bagi ekonomi AS.
Pandangan Bessent mencerminkan bahwa Amerika Serikat sedang aktif menjelajahi cara untuk memperkuat posisi global dolar di tengah gelombang digitalisasi. Dengan mengadopsi alat keuangan inovatif seperti stablecoin, Amerika berharap untuk terus mempertahankan posisi dominasi keuangannya di era ekonomi digital. Namun, strategi ini juga menghadapi berbagai masalah, seperti bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan regulasi, dan bagaimana menghadapi tantangan mata uang digital dari negara lain.
Seiring dengan perkembangan cepat pasar aset digital global, sikap dan kebijakan pemerintah di berbagai negara terhadap bidang ini akan secara langsung mempengaruhi arah pola keuangan di masa depan. Sebagai pusat keuangan global, legislasi dan langkah pengaturan di bidang aset digital oleh Amerika Serikat pasti akan memiliki dampak yang mendalam pada pasar global.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengeluarkan pandangan penting mengenai masalah regulasi di bidang aset digital. Bessent menekankan bahwa pelaksanaan GENIUS ACT (Undang-Undang Inovasi Aset Digital) dalam bentuk legislasi memiliki peran kunci dalam mempertahankan posisi kepemimpinan AS di bidang aset digital global.
Pernyataan ini menyoroti perhatian tinggi pemerintah Amerika Serikat terhadap inovasi keuangan digital. Bessent menunjukkan bahwa stablecoin sebagai bentuk aset digital yang muncul, diharapkan dapat menjadi pendorong baru untuk internasionalisasi dolar. Ia percaya bahwa penggunaan stablecoin yang luas tidak hanya dapat memperluas penggunaan dolar di seluruh dunia, tetapi juga akan mendorong permintaan pasar terhadap obligasi pemerintah AS, sehingga membawa banyak keuntungan bagi ekonomi AS.
Pandangan Bessent mencerminkan bahwa Amerika Serikat sedang aktif menjelajahi cara untuk memperkuat posisi global dolar di tengah gelombang digitalisasi. Dengan mengadopsi alat keuangan inovatif seperti stablecoin, Amerika berharap untuk terus mempertahankan posisi dominasi keuangannya di era ekonomi digital. Namun, strategi ini juga menghadapi berbagai masalah, seperti bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan regulasi, dan bagaimana menghadapi tantangan mata uang digital dari negara lain.
Seiring dengan perkembangan cepat pasar aset digital global, sikap dan kebijakan pemerintah di berbagai negara terhadap bidang ini akan secara langsung mempengaruhi arah pola keuangan di masa depan. Sebagai pusat keuangan global, legislasi dan langkah pengaturan di bidang aset digital oleh Amerika Serikat pasti akan memiliki dampak yang mendalam pada pasar global.